Pages

Tuesday, September 6, 2011

Tipe-tipe Bisnis

Dasar Akuntansi

Sebelum mulai belajar mengenai dunia akuntansi, kita harus mengatahui dulu dasar-dasarnya. Salah satunya adalah mempelajari tipe bisnis yang ada, siapa saja yang berkepentingan (para stakeholder), aturan-aturan yang ada, hingga jenis-jenis profesi seorang akuntan.


Kita akan mempelajari bagian pertama! Yaitu tipe-tipe organisasi dalam dunia bisnis:


Proprietorship / Perseorangan

Organisasi ini hanya dimiliki oleh 1 orang (individu) dan memiliki ciri-ciri khusus, antara lain:

  • Biaya organisasi termasuk rendah.
  • Sumber daya yang dimiliki terbatas (hanya bersumber dari pemilik usaha).
  • Biasanya usaha perseorangan termasuk bisnis dengan skala kecil.
  • Jangka waktunya terbatas, bila si pemilik sudah tidak menjalankan usahanya lagi, maka kemungkinan besar usaha perseorangan akan tutup.
Contoh usaha perseorangan: Penjual Bakso


Partnership / Persekutuan

Mirip dengan usaha perseorangan, hanya saja pemiliknya terdiri atas beberapa orang. Ciri khusus dari patnership adalah:

  • Dengan adanya beberapa pemilik, maka usaha ini memiliki lebih banyak modal, sumber daya dan memiliki beragam keahlian (si pemilik) bila dibandingkan dengan usaha perseorangan.
  • Dalam partnership, pemilik tidak harus terlibat langsung dengan kegiatan usaha. Bisa saja ada sekutu pasif (pemilik yang terlibat sebagai investor saja).
Contoh usaha persekutuan: Firma


Corporation / Korporasi

Korporasi merupakan bisnis yang memiliki badan hukum. Jenis usaha ini adalah entitas yang terpisah dari pemilik perusahaan. Beberapa ciri khususnya adalah:

  • Investor memiliki kewajiban yang terbatas (misal: bila perusahaan bangkrut, maka investor tidak perlu menanggung hingga menguras harta pribadinya)
  • Jangka waktu yang tak terbatas. Maksudnya adalah korporasi akan tetap berdiri walaupun terjadi perubahan kepemilikan perusahaan.
  • Adanya double taxation. Hal ini termasuk salah satu kelemahan corporation. Perusahaan membayar pajak atas pendapatannya, lalu investornya juga harus membayar pajak atas pembagian laba perusahaan.
Contoh usaha korporasi: Perusahaan seperti Unilever, dsb.


Sederhana bukan? Bila masih bingung, dapat bertanya melalui kotak komentar di bawah artikel ini.

next (not available yet)

0 comments:

Post a Comment